Senin, 13 Mei 2013

Kasus Prita Mulyasari

Keluh kesah Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan 2 (dua)
orang anak yang masih batita (bawah tiga tahun), terhadap pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit OMNI Internasional, berbuah
menginap di jeruji lembab Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Tanggerang.
Keluh kesah Prita tersebut berwujud email yang dikirimkan Prita ke teman-
temannya sebagai curhat dan wujud kekecewaannya atas pelayanan publik di
rumah sakit OMNI International Hospital. Email Prita tersebut berjudul
“Penipuan Omni International Hospital Alam Sutra Tanggerang”.
Sebagian kutipan tulisan Prita dalam emailnya : 

”Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit dan

titel international, karena semakin mewah rumah sakit dan semakin

pinter dokter, maka semakin sering uji pasien, penjualan obat dan

suntikan, saya tidak mengatakan semua rumah sakit international

seperti ini, tapi saya mengalami kejadian ini di Rumah Sakit OMNI

International”. (Tempo, Edisi 14 Juni 2009).

Jumat, 12 April 2013

Cyber Crime

Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.



Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified